Posted by : Unknown Kamis, 19 Desember 2013






MAKALAH
PENGARUH FREEPORT TERHADAP LINGKUNGAN DI SEKITAR PAPUA
(Disusun Guna Memenuhi Tugas Matakuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar)





Oleh:
KELOMPOK 4

               Onki Nur Indrianto               (111903102021)











UNIT PELAKSANA TEKNIK
BIDANG STUDI MATA KULIAH UMUM (UPT BS MKU)
UNIVERSITAS JEMBER
2012





KATA PENGANTAR


Puji syukur Alhamdulillah kami haturkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah dengan judul “PENGARUH FREEPORT TERHADAP LINGKUNGAN DI SEKITAR PAPUAdengan baik sebagai salah satu persyaratan atau tugas dalam menempuh mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Maksud disusunnya Makalah ini adalah sebagai acuan dalam kegiatan perkuliahan. Shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, semoga kelak kita mendapatkan syafaatnya, Amien.
Keberhasilan penulisan Makalah ini tidak lepas dari bimbingan, pengarahan, dan bantuan dari berbagai pihak baik pikiran, motivasi, tenaga maupun do’a. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada :
1.       selaku Dosen Pembina Mata Kuliah Umum Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
2.      Dan semua teman-teman yang tidak mungkin kami sebutkan namanya satu per satu.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan Makalah ini masih banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan Makalah berikutnya dan mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca, Amien.


                                          Jember, 10 Mei 2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Penulis

ii





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................  ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................  iii
BAB 1. PENDAHULUAN ........................................................................  1
               1.1 Latar Belakang ........................................................................  1
               1.2 Rumusan Masalah ...................................................................  2
               1.3 Tujuan ......................................................................................  2
BAB 2. PEMBAHASAN ...........................................................................  3
2.1 Keuntungan yang diberikan Freeport pada Indonesia............. 3
2.2 Kehidupan Masyarakat di sekitar tambang emas Freeport...... 3
2.3 Dampak pertambangan emas  Freeport terhadap alam sekitarnya..4
2.4 Kasus pelanggaran HAM oleh pihak Freeport.........................5
BAB 3. PENUTUP ....................................................................................  8
3.1 Kesimpulan ..............................................................................  8
3.2 Saran ........................................................................................  8
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................  9


iii







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pada  tahun  1995  Freeport  baru  secara  resmi mengakui menambang  emas  di  Papua. Sebelumnya  sejak  tahun  1973  hingga  tahun  1994,  Freeport mengaku  hanya  sebagai penambang  tembaga. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21  tahun  tersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri. Panitia Kerja Freeport dan  beberapa  anggota DPR RI Komisi VII  pun mencurigai  telah  terjadi manipulasi dana  atas  potensi  produksi  emas  Freeport. Mereka mencurigai  jumlahnya  lebih  dari yang diperkirakan  sebesar 2,16 hingga 2,5 miliar  ton  emas. DPR  juga  tidak percaya atas data kandungan konsentrat yang diinformasikan  sepihak oleh Freeport. Anggota DPR berkesimpulan bahwa negara  telah dirugikan  selama  lebih dari 30  tahun akibat tidak adanya pengawasan yang serius. Bahkan Departemen Keuangan melalui Dirjen Pajak  dan  Bea  Cukai  mengaku  tidak  tahu  pasti  berapa  produksi  Freeport  berikut penerimaannya. Di  sisi  lain,  pemiskinan  juga  berlangsung  di wilayah Timika,  yang  penghasilannya hanya sekitar $132/tahun, pada tahun 2005. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di  wilayah  operasi  Freeport,  sebagian  besar  penduduk  asli  berada  di  bawah  garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan  kesenjangan  ekonomi,  aktivitas  pertambangan  Freeport  juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM. Dari  tahun  ke  tahun  Freeport  terus mereguk  keuntungan  dari  tambang  emas,  perak, dan  tembaga  terbesar  di  dunia.  Para  petinggi  Freeport  terus  mendapatkan  fasilitas, tunjangan  dan  keuntungan  yang  besarnya  mencapai  1  juta  kali  lipat  pendapatan tahunan  penduduk  Timika,  Papua. Keuntungan  Freeport  tak  serta merta melahirkan kesejahteraan  bagi  warga  sekitar.  Kondisi  wilayah  Timika  bagai  api  dalam  sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua.
1.2  Rumusan masalah: 
1.  Apa keuntungan yang diberikan Freeport pada Indonesia?
2.  Bagaimana kehidupan masyarakat sekitar Freeport?
3. Bagaimana dampak pertambangan emas yang dilakukan Freeport terhadap alam sekitarnya?
4.  Apa saja kasus pelanggaran HAM yang disebabkan oleh pihak Freeport dan   kaitannya dengan pancasila?
1.3 Tujuan
1. mengetahui keuntungan yang diberikan freeport pada indonesia
2. menjelaskan kehidupan masyarakat  papua disekitar Freeport
3. menjelaskan dampak pertambangan emas yang dilakukan Freeport terhadap alam sekitar papua
4. mengetahui kasus pelanggaran HAM yang disebabkan oleh pihak Freeport dan kaitannya dengan pancasila









BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Keuntungan yang diberikan Freeport pada Indonesia
Freeport  berkembang  menjadi  perusahaan  dengan  penghasilan  2,3  miliar  dolar  AS. Menurut  Freeport,  keberadaannya  memberikan  manfaat  langsung  dan  tidak  langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai  tertinggi dalam 25 tahun  terakhir,  yaitu  540  dolar  per  ons,  Freeport  diperkirakan  akan  mengisi  kas pemerintah  sebesar 1 miliar dolar. Mining  International,  sebuah majalah  perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia. 
2.2  Kehidupan Masyarakat di sekitar tambang emas Freeport
Kegiatan penambangan dan ekonomi Freeport telah mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan  tersebut  namun  tidak  bagi  masyarakat  lokal  di  sekitar  wilayah pertambangan. Dari  tahun  ke  tahun Freeport  terus mereguk  keuntungan  dari  tambang emas,  perak,  dan  tembaga  terbesar  di  dunia.  Pendapatan  utama  Freeport  adalah  dari operasi tambangnya di Indonesia (sekitar 60%, Investor Daily, 10 Agustus 2009). Setiap hari  hampir  700  ribu  ton material  dibongkar  untuk menghasilkan  225  ribu  ton  bijih emas. Jumlah  ini bisa disamakan dengan 70  ribu  truk kapasitas angkut 10  ton berjejer sepanjang Jakarta hingga Surabaya (sepanjang 700 km). Para petinggi Freeport mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai  1  juta  kali  lipat  pendapatan  tahunan  penduduk Timika,  Papua. Keuntungan Freeport  tak  serta  merta  melahirkan  kesejahteraan  bagi  warga  sekitar.  Keberadaan Freeport  tidak  banyak  berkontribusi  bagi masyarakat  Papua,  bahkan  pembangunan  di Papua  dinilai  gagal.  Kegagalan  pembangunan  di  Papua  dapat  dilihat  dari  buruknya angka  kesejahteraan  manusia  di  Kabupaten  Mimika. 
Penduduk Kabupaten  Mimika, lokasi  di mana  Freeport  berada,  terdiri  dari  35%  penduduk  asli  dan  65%  pendatang. Pada  tahun  2002,  BPS  mencatat  sekitar  41  persen  penduduk  Papua  dalam  kondisi miskin, dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005, Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk. Hampir  seluruh  penduduk miskin Papua  adalah warga  asli  Papua.  Jadi  penduduk  asli Papua yang miskin adalah lebih dari 66% dan umumnya tinggal di pegunungan tengah, wilayah Kontrak Karya Frepoort. Kepala Biro Pusat Statistik propinsi Papua JA Djarot Soesanto,  merelease  data  kemiskinan  tahun  2006,  bahwa  setengah  penduduk  Papua miskin (47,99 %). Di  sisi  lain,  pendapatan  pemerintah  daerah  Papua  demikian  bergantung  pada  sektor pertambangan. Sejak  tahun 1975-2002  sebanyak  50%  lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak,  royalti dan bagi hasil  sumberdaya alam  tidak  terbarukan,  termasuk perusahaan  migas.  Artinya  ketergantungan  pendapatan  daerah  dari  sektor  ekstraktif akan menciptakan ketergantungan dan kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua. Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua Barat memang menempati peringkat ke 3 dari 30 propinsi di Indonesi pada tahun 2005. Namun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua,  yang  diekspresikan  dengan  tingginya  angka  kematian  ibu  hamil  dan  balita karena  masalah-masalah  kekurangan  gizi  berada  di  urutan  ke-29.  Lebih  parah  lagi, kantong-kantong  kemiskinan  tersebut  berada  di  kawasan  konsesi  pertambangan Freeport.
2.3  Dampak pertambangan emas yang dilakukan Freeport terhadap alam sekitarnya
Beberapa  kerusakan  lingkungan  yang  diungkap  oleh media  dan LSM  adalah, Freeport telah  mematikan  23.000  ha  hutan  di  wilayah  pengendapan  tailing. Merubah  bentang alam karena erosi maupun  sedimentasi. Meluapnya  sungai karena pendangkalan akibat endapan  tailing.  Freeport  telah membuang  tailing  dengan  kategori  limbah  B3  (Bahan Beracun  Berbahaya)  melalui  Sungai  Ajkwa.  Limbah  ini  telah  mencapai  pesisir  laut Arafura. Tailing  yang  dibuang  Freeport  ke  Sungai Ajkwa melampaui  baku mutu  total suspend  solid  (TSS)  yang  diperbolehkan  menurut  hukum  Indonesia.  Limbah  tailing
Freeport  mencemari  perairan  di  muara  sungai  Ajkwa  dan  mengontaminasi  sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.  Tailing  yang  dibuang  Freeport  merupakan  bahan  yang  mampu  menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di  sungai Ajkwa  telah punah akibat  tailing Freeport. Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan  lingkungan yang  rusak adalah Rp 67 trilyun.             Freeport  telah  mengakibatkan  kerusakan  alam  dan  mengubah  bentang  alam  serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak  tegas pemerintah. Hal  ini karena mengancam  kelestarian  lingkungan  dan  melanggar  prinsip  pembangunan  berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33. Hasil bumi Indonesia ini dikelola oleh pihak asing karena sumber daya manusia (SDM) penduduk negara indonesia kurang dibandingkan oleh pihak asing, selain itu teknologi yang digunakan untuk mengolah hasil ini hanya dimiliki oleh pihak asing, dan mereka tidak mau menjualnya kepada indonesia sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing untuk melakukan kerja sama. Tanggapan pemerintah pun disambut dengan baik, karena dalam perjanjian yang telah dilakukan, pihak asing hanya diperbolehkan untuk menambang tembaga. Tetapi tanpa persetujuan pemerintah, pihak asing tersebut telah menambang emas juga.
2.4  Kasus pelanggaran HAM yang disebabkan oleh pihak Freeport
Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan  sekitarnya.  Kesimpulan  anggota  tim  investigasi  Komnas  HAM, mengungkapkan bahwa selama 1993-1995  telah  terjadi 6  jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16  penduduk  terbunuh  dan  empat  orang  masih  dinyatakan  hilang.  6 jenis pelanggaran HAM tesrsebut adalah pembunuhan, penculikan, pembohongan pada publik, penganiayaan, diskriminasi, pencemaran. Pelanggaran  ini diantaranya dilakukan  oleh  aparat  keamanan  FI  maupun  pihak  tentara  Indonesia.  Dalam selembar  surat  jawaban  kepada  editor  American  Statement,  Ralph  Haurwitz,  Atase Penerangan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa tidak  ditemukan  bukti  yang  dapat  dipercaya  atas  tuduhan  pelanggaran  HAM  oleh Freeport  di  Irian  Jaya.  Gugatan  Tom  Beanal,  Ketua  Lembaga Adat  Suku Amungme (Lemasa)  terdaftar  di  pengadilan  Louisiana, markas  besar  FCX,  dengan  kasus  no.96 - 1474.  Belakangan,  gugatan  ini  ditolak  dan  pengadilan  menyatakan  Freeport  tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM. Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM terkait tambang  Freeport  tidak  jelas  penyelesaiannya.  Para  pelaku  kejahatan  HAM  ini umumnya tidak ditemukan atau mendapat perlindungan sehingga lolos dari jerat hukum. Keadilan  bagi  korban  pelanggaran  HAM  kasus-kasus  Freeport  tampaknya  memang suatu hal yang absurd.
Tidak ada investigasi yang menemukan keterkaitan Freeport secara  langsung  dengan  pelanggaran  HAM,  tetapi  semakin  banyak  orang-orang  Papua yang menghubungkan Freeport dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, dan pada  sejumlah  kasus  kekerasan  itu  dilakukan  dengan menggunakan  fasilitas Freeport. Seorang ahli antropologi Australia, Chris Ballard, yang pernah bekerja untuk Freeport, dan  Abigail  Abrash,  seorang  aktivis  HAM  dari  Amerika  Serikat,  memperkirakan, sebanyak  160  orang  telah  dibunuh  oleh  militer  antara  tahun  1975–1997  di  daerah tambang  dan  sekitarnya. Kasus  pelanggaran HAM  ini  tidak  sesuai  dengan  sila  kedua pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, karena seharusnya mereka menghormati hak warga yang berada di  sekitar wilayah pertambangan Freeport bukan malah sebaliknya. Pihak Freeport terkesan mengabaikan hak warga yang berada disana, yang berakibat pada perlawanan warga terhadap freeport. Sebagai pemerintah sebaiknya langkah yang seharusnya dilakukan untuk mengurangi banyaknya kerusakan yang disebabkan  oleh freeport adalah bagaimana membuktikan bahwa pihak freeport telah menyalahi perjanjian yang sudah ditetapkan, sehinnga pihak pemerintahan Indonesia dapat memberikan sanksi terhadap freeport tersebut. Selanjutnya hal yang terpenting untuk memperbaruhi keadaan alam di Timika-Papua adalah pemerintah harus dapat mengembalikan keadaan alam disana, supaya kehidupan warga Timika dapat kembali tentram dengan adanya lingkungan yang alami. Meskipun membutuhkan dana yang banyak, pemerintah harus berani mengambil resiko bagaimana biaya yang harus dikeluarkan. Untuk itu pemerintah hendaknya dapat belajar dari pengalaman yang pernah terjadi, bagaimana melakukan suatu kerja sama yang baik, dan selalu memantau segala kegiatan yang dilakukan ditanah negara Indonesia.



















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Freeport  dari  segi  finansial  memang  memberikan  pemasukan  yang  besar  bagi Indonesia,  tetapi  hal  tersebut  tidak  sebanding  dengan  pemasukan  yang  diterima oleh pihak Freeport yang merupakan perusahaan milik asing dan berbagai dampak negatif  yang  ditimbulkan  oleh  freeport. Berbagai  konflik  dan  pelanggaran HAM juga  mewarnai  perjalanan  Freeport  yang  semua  itu  terkesan  kurang  mendapat perhatian  dari  pemerintah,  karena  semua  kasus  pelanggaran  HAM  yang  terjadi tidak  pernah  terselesaikan  dengan  baik. Apabila  dihubungkan  dengan  pancasila,  maka  Freeport  telah melanggar  sila  kedua  pancasila  karena  pihak Freeport  telah banyak mengabaikan apa yang menjadi hak warga sekitar.      

3.2  Saran
Freeport  merupakan  salah  satu  perusahaan  tambang  yang  dikelola  oleh  pihak asing.  Sebagian  besar  keuntungan  yang  didapat  dari  hasil  tambang  pasti  akan masuk ke devisa milik  asing dan bukan ke  Indonesia.  Indonesia kaya  akan hasil tambang, seharusnya kita lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelola sendiri dan keuntungan  yang  didapat  akan mengalir  ke  cadangan  devisa  negara.  Pemerintah juga  sudah  seharusnya  lebih  serius  dalam  menyelesaikan  masalah  yang  terkait dengan Freeport  supaya  tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM  yang  terjadi dan kasusnya tidak pernah terselesaikan. 



DAFTAR PUSTAKA

http://rimanews.com/read/20110706/33855/abaikan-hak-masyarakat-adat-freeport-rampok-kekayaan-alam-papua (diakses tanggal 20 Oktober 2011)
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Freeport_Indonesia&action=edit&section=9 (diakses tanggal 20 Oktober 2011)
http://www.menlh.go.id/terbaru/artikel.php?article_id=1702 (diakses tanggal 20 Oktober 2011)
http://www.ranesi.nl/arsipaktua/Asia/kabar_papua051117/konflik_freeport060414???disclaimer.link??? (diakses tanggal 21 Oktober 2011)
http://www.papuabaratnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1218:sejarah-kelam-tambang-freeport-bagian-1&catid=73:opini&Itemid=417 (diakses tanggal 21 Oktober 2011)



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Zona Mahasiswa Elektro - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -